Pemukiman merupakan suatu perumahan perumahan atau atau kelompok kelompok rumah
yang berfungsi sebagai lingkungan lingkungan tempat tinggal yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana lingkungan
( UU No.2/ Tahun 1992 ). Pemukiman juga sebagai bagian dari lingkungan hidup di
luar kawasanlindung baik kota atau desa berfungsi sebagai tempat kegiatan yang mendukung kehidupan (doxiadis).
Pemukiman yang tidak layak huni banyak dijumpai di
lingkungan padat penduduk seperti Jakarta dan kota-kota besar lainnya.
Pemukiman yang tidak layak huni ini semakin meningkat karena angka perpindahan
penduduk semakin meningkat, sehingga pemukiman ini terkesan kumuh dan menimbulkan
berbagai masalah diantaranya yaitu sampah dan banjir. Permasalahan pemukiman
penduduk seperti sampah dan banjir harus segera dicari solusinya agar masalah
ini tidak bertambah kompleks. Pengaturan tata ruang kota yang baik setidaknya
bisa mengurangi berbagai masalah pemukiman penduduk sehingga permasalahan
seperti di Jakarta dan kota-kota besar di Indonesia tidak terjadi di kota
Palangka Raya. Pembangunan yang dilaksanakan juga harus memperhatikan
aspek-aspek ekologis agar pembangunan yang dilakukan tidak menimbulkan masalah
yang pada akhirnya akan berdampak buruk bagi penduduk. Berbagai masalah dan
dampak yang ditimbulkan oleh pemukiman padat penduduk perlu dikaji ulang dan
ditata kembali, sehingga masalah dan dampak tersebut mampu diminimalisirkan
sekecil mungkin.
Sumber :
Tim Dosen Mata Kuliah TPP, Pengantar Mata Kuliah Lingkungan, UNPAR Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Jurusan MIPA : Tanpa Peneribit, 2008
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/civil-and-planning-engineering/study-program-of-architectural-engineering-s1/kota-dan-pemukiman/pengertian-kota-dan-pemukiman
(Diakses : tanggal 5 Maret 2014 Pukul 16 :11 WIB)